SUMBER HUKUM DALAM HUKUM BISNIS

Autor: Abdullah, Rudi, Dja'wa, Asrianti, La Ode Dedi Abdullah, Pratiwi, Endang
Rok vydání: 2022
Předmět:
DOI: 10.17605/osf.io/8au6r
Popis: Tujuan Penulisan dari artikel ini adalah untuk mengetahui sumber hukum dalam hukum bisnis. Adapaun Sumber Hukum Materil Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil, merupakan faktor yang mempengaruhi terbentuknya hukum. Adapun sumber hukum materil bisa seperti hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, keadaan geografis, tradisi dan penelitian ilmiah. Sumber Hukum Formil adalah tempat dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, atau tempat dimana hukum dapat ditemukan, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal berlaku. Adapun sumber hukum materil bisa seperti Undang-Undang, Kebiasaan masyarakat adat, Traktat/Perjanjian Internasional (perjanjian yang diadakan antara 2 negara atau lebih, traktat hanya berlaku setelah diratifikasi oleh presiden melalui DPR), Yurisprudensi (putusan hakim terdahulu yang telah in kracht dandi ikuti oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama) danDoktrin (pendapat para ahli hukum).
Databáze: OpenAIRE