Regulation of Marriage Dispensation Against Marriage of Children Under The Age of Post Decision of The Constitutional Court Number 22 / Puu-Xv / 2017

Autor: Rudi Mayandra
Jazyk: English<br />Indonesian
Rok vydání: 2020
Předmět:
Zdroj: Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, Vol 20, Iss 2, Pp 187-200 (2020)
Druh dokumentu: article
ISSN: 1412-6303
2549-001X
DOI: 10.18592/sjhp.v20i2.4160
Popis: ABSTRAK Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama. Dengan adanya peluang perkawinan anak di bawah umur yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentag Perkawinan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu Pasal 26 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 yaitu orang tua berkewajiban dan bertangung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, namun pada kenyataanya dilapangan malah sebaliknya orang tua mendukung perkawinan pada usia dini. Permasalahan yang penulis angkat dalam tesis ini adalah: Bagaimana pengaturan hukum terhadap dispensasi kawin di Indonesia setelah putusan Makamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya permohonan dispensasi kawin terhadap perkawinan anak di bawah umur dan Bagaimanakah sikronisasi pengaturan usia kawin anak antara Undang-undang Perkawinan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Penulis melakukan penelitian dengan mengunakan metode penelitian yuridis Normatif, sedangkan sifat penelitianya adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan sumbernya bahan hukum primer, sekunder dan tesier alat pengumpulan data dengan mengunakan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa: pengaturan usia kawin setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 adalah lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 yang menyatakan batas usia minimal untuk menikah baik pria maunpun wanita yaitu 19 tahun. Faktor-faktor penyebab terjadi nya permohonan dispensasi adalah sudah hamilnya seorang perempuan, faktor pendidikan, faktor pergaulan bebas, faktor Agama dan faktor kebiasaan masyarakat dan budaya. Sinkronisasi yang dipakai adalah sinkronisasi secara horizontal, bahwa Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang perlindungan anak jelas bertentangan dengan adanya pengecualian untuk mengajukan dispensasi kawin. Kata Kunci : Dispensasi kawin; Perkawinan anak di bawah umur. ABSTRACT Marriage is only permitted if the man and woman have reached the age of 19. If there is a deviation from the age requirement of the marriage, then the new marriage can take place after receiving a dispensation from the Religious Court. With the opportunity for underage marriage provided by Law Number 16 of 2019, amendments to Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage. This is contrary to the Child Protection Law, namely Article 26 Paragraph (1) letter c of Law Number 35 of 2014, amendments to Law Number 23 of 2002, namely that parents are obliged and responsible to prevent marriage at the age of children. However, in reality, in the field, the parents support marriage at an early age. The problems that the author raises in this thesis are: How are the legal arrangements for dispensation of marriage in Indonesia after the decision of the Constitutional Court Number 22 / PUU-XV / 2017, What are the factors causing the application for dispensation of marriage to child marriage under age and how is the synchronization of age regulation child marriage between the Marriage Law and the Child Protection Law. The author conducted research using Normative juridical research methods, while the nature of the research was descriptive. The data used are secondary data with primary, secondary and thesier legal materials as data collection tools using literature study. Based on the results of the research, it can be concluded that: setting the age of marriage after the Constitutional Court decision Number 22 / PUU-XV / 2017 is the birth of Law Number 16 of 2019 which states that the minimum age limit for marriage, both male and female, is 19 years. The factors causing the request for dispensation include the pregnancy of a woman, education, promiscuity, religious factors and social and cultural habits. The synchronization used is horizontal synchronization, that the Marriage Law and the Child Protection Law are clearly contrary to the existence of an exception to apply for dispensation of marriage. Keywords: Dispensation of marriage; marriage of minors.
Databáze: Directory of Open Access Journals