CARA PENETAPAN BATAS ZEE ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI SELAT MALAKA DENGAN MEDIAN LINE

Autor: Ansori Ansori
Jazyk: indonéština
Rok vydání: 2012
Předmět:
Zdroj: Perspektif Hukum, Vol 12, Iss 2, Pp 15-26 (2012)
Druh dokumentu: article
ISSN: 1411-9536
2460-3406
DOI: 10.30649/phj.v12i2.41
Popis: Penelitian ini secara menyeluruh mempunyai tujuan untuk memperjelas batas-batas ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di selat Malaka, dan sebagai masukan serta informasi kepada masyarakat dan instansi-instansi penegakan hukum di laut agar lebih memahami tentang batas-batas ZEE dengan Negara Malaysia terutama di selat Malaka. Metode pendekatan masalah yang dipakai dalam penulisan penelitian ini dilakukan secara Yuridis Normatif, yaitu menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pembahasan serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktek. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Indonesia harus mengkaji ulang hasil perjanjian landas kontinen tahun 1969 dengan melakukan rekonstruksi penetapan garis batas ZEE Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka, karena penetapan batas tersebut menggunakan titik – titik dasar dan garis dasar pada air rendah (kontur no. l) di pantai Timur Sumatera seperti tercantum dalam UU. No : 4 / Prp. Tahun 1960, sedangkan Malaysia menarik garis dasar dari Pulau Jarak ke Pulau Perak sejauh 123 nm, ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UNCLOS’ 82 dimana pada Pasal 47 ayat (2) hanya membolehkan maksimal 100 nm. Garis batas ZEE yang dihasilkan dari rekonstruksi penetapan di atas mempunyai cakupan perairan yang lebih luas dibandingkan cakupan perairan hasil perjanjian batas landas kontinen tahun 1969. Apabila konsep penetapan batas ZEE di Selat Malaka dihitung luasnya mulai dari garis dasar (baseline) sampai ke garis batas ZEE, maka Indonesia memperoleh cakupan perairan sebesar 36.700 km2. Hal ini tentunya akan memberikan keuntungan yang besar baik secara ekonomis maupun secara kedaulatan.
Databáze: Directory of Open Access Journals