PENDAYAGUNAAN INFORMASI PATEN

Autor: Soekirno Soekirno
Jazyk: English<br />Indonesian
Rok vydání: 2011
Předmět:
Zdroj: Baca: Jurnal Dokumentasi dan Informasi, Vol 20, Iss 6, Pp 7-9 (2011)
Druh dokumentu: article
ISSN: 0125-9008
2301-8593
DOI: 10.14203/j.baca.v20i6.123
Popis: Beberapa waktu lalu, kita mendapat kejutan gembira sehubungan dengan sebuab temuan teknologi, khususnya di dunia telekomunikasi. Sebut saja tentang penemuan Medan MOSS. Penemuan pihak PT Telkom Divisi Regional II Sumatra itu, berkaitan dengan sistem komputer jaringan kabel (Sikojak) yang sudah dioperasikan penuh sejak beberapa waktu lalu. Dari Sikojak tadi, dibuat aplikasi demi kemudaban pelanggan, yaitu dengan menye-diakan Medan MOSS (mapping one stop service) yang dapat menampilkan peta daerah tempat tinggal pelanggan. Mengapamenarik? Karena temuan Medan MOSS membuat calon pelanggan yang akan menyampaikan permohonannya, yang sebe-lumnya harus membawa peta, kini tak perlu lagi datang langsung ke kan-tor Telkom. Petugas juga tak perlu lagi menunggu informasi dari bagian jaringan kabel, sebab tampilan di komputer memenuhi kebutuhan kedua pihak.Jadi, pada tampilan di komputer, pelanggan cukup menunjukkan alamatnya, dan petugas dengan mempelajari fasilitas jaringan yang ada, bisa langsung menentukan apakah permohonannya dikabulkan atautidak. Kita harap temuan ini akan memperoleh hak paten. Untuk apa? Agar temuan tersebut memperoleh perlindungan hukum. Di samping itu, tak kurang pentingnya adalab supaya temuan bisa disebarluaskandalam bentuk informasi paten.
Databáze: Directory of Open Access Journals