PENYATUAN HUKUM PAJAK FORMAL DALAM SISTEM HUKUM PAJAK NASIONAL

Autor: Iwan Suhardi
Jazyk: angličtina
Rok vydání: 2016
Předmět:
Zdroj: Yuridika, Vol 1, Iss 6, Pp 80-100 (2016)
Druh dokumentu: article
ISSN: 0215-840X
2528-3103
DOI: 10.20473/ydk.v31i1.1960
Popis: Karakteristik dari suatu sistem pajak dapat diketahui dari hukum pajak formal yang mengatur prosedur pemungutan pajak. Sistem hukum pajak Indonesia peninggalan kolonial merupakan gambaran sistem hukum pajak yang kompleks dan sulit dilaksanakan. Untuk mengatasi permasalahan ini, penyatuan hukum pajak formal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), bertujuan untuk menyederhanakan sistem hukum pajak nasional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem hukum pajak Indonesia masih tetap kompleks. Ada tiga hal penyebab utama kompleksitas tersebut yaitu: (1) Inkonsistensi dari pembuat undang-undang dan pembuat kebijakan pajak. Pemisahan hukum pajak formal dan hukum pajak materil hanya terjadi pada awal reformasi undang-undang pajak. Pada reformasi undang-undang pajak lanjutan, kedua jenis norma tersebut kembali digabung seperti pada periode sebelum reformasi sistem pajak nasional. Kedua, UU KUP belum mengakomodasi semua sistem pemungutan pajak yang digunakan dalam pemungutan pajak di Indonesia saat ini, termasuk sistem offi cial assessment. Ketiga, terdapat disharmoni antara hukum pajak formal dalam UU KUP dan hukum pajak formal di luar UU KUP, seperti dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengembalian UU KUP kepada posisi awal reformasi perpajakan tahun 1983 dan perubahan UU KUP untuk mengakomodasi semua sistem pemungutan pajak dapat menjadi solusi dan menjadi kesimpulan dalam penelitian ini.
Databáze: Directory of Open Access Journals