IMPLIKASI PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA OLEH KEPALA DESA TERHADAP PEMERINTAHAN DESA

Autor: Hasyim Adnan
Jazyk: English<br />Indonesian
Rok vydání: 2020
Předmět:
Zdroj: Al-Adl, Vol 11, Iss 2, Pp 151-171 (2020)
Druh dokumentu: article
ISSN: 1979-4940
2477-0124
DOI: 10.31602/al-adl.v11i2.2122
Popis: Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Alokasi Dana Desa tersebut paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh Kepala Desa, dimulai dari Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada Perangkat Desa yang ditunjuk. Metodologi penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif dan deskriptif analitis. Perbuatan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Kepala Desa. Apabila dilakukan, maka Kepala Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi, karena menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat merugikan keuangan negara. Kata kunci: Penyalahgunaan, Dana Desa, Kepala Desa.
Databáze: Directory of Open Access Journals