ASAS KEADILAN DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Autor: | Lis Setiyowati, Budi Ispriyarso |
---|---|
Jazyk: | indonéština |
Rok vydání: | 2019 |
Předmět: | |
Zdroj: | Refleksi Hukum, Vol 3, Iss 1, Pp 67-81 (2019) |
Druh dokumentu: | article |
ISSN: | 2541-4984 2541-5417 |
DOI: | 10.24246/jrh.2018.v3.i1.p67-81 |
Popis: | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menimbulkan keresahan di masyarakat. Peraturan tersebut memperlihatkan keberpihakan, kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada Tenaga Kerja Asing (TKA). Keberpihakan Pemerintah terhadap TKA terlihat pada Pasal 9, ijin Menggunakan TKA tidak diperlukan lagi, cukup dengan Rencana Penggunaan TKA. Pasal 10, TKA yang bekerja di bidang yang dibutuhkan Pemerintah juga tidak diperlukan ijin dulu. Hal tersebut tidak adil jika dilihat dengan prinsip keadilan yang diungkapkan Rawls dan Hamid A. Tamimi, bahwa keadilan lebih kepada jika tujuan negara dapat terwujud, berkaitan dengan mewujudkan kesejahteraan umum. Kemudahan terhadap TKA kontradiktif dengan tingginya angka pengangguran di Indonesia. Selain itu, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan tidak menganut asas materi muatan Peraturan Perundang-undangan. |
Databáze: | Directory of Open Access Journals |
Externí odkaz: |