Aspek Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Pengusaha
Autor: | Sri Hidayani, Riswan Munthe |
---|---|
Jazyk: | indonéština |
Rok vydání: | 2018 |
Předmět: | |
Zdroj: | Jurnal Mercatoria, Vol 11, Iss 2, Pp 127-140 (2018) |
Druh dokumentu: | article |
ISSN: | 1979-8652 2541-5913 |
DOI: | 10.31289/mercatoria.v11i2.2017 |
Popis: | Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Jenis-jenis pemutusan hubungan kerja adalah: Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Paengusah. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja Batal Demi Hukum. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengadilan. Faktor-faktor penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusahan adalah karena alasan-alasan yang berhubungan atau yang melekat pada pribadi buruh. Alasan-alasan yang berhubungan dengan tingkah laku buruh dan alasan-alasan yang berkenaan dengan jalannya perusahaan artinya demi kelangsungan jalannya perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha dilihat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Proses penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau biasa disebut Perselisihan hubungan Industrial diselesaikan melalui Lembaga Bipartit adalah suatu bentuk perundingan antara pekerja/buruh atau serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Dengan lembaga tripartit yaitu Mediasi Konsiliasi, Arbitrase dan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial. |
Databáze: | Directory of Open Access Journals |
Externí odkaz: |