PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PASAL 30C UU NO. 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MK NO. 33/PUU-XIV/2016 DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN

Autor: Arman Tjoneng, Dian Narwastuty
Jazyk: English<br />Indonesian
Rok vydání: 2023
Předmět:
Zdroj: Dialogia Iuridica, Vol 14, Iss 2, Pp 160-181 (2023)
Druh dokumentu: article
ISSN: 2085-9945
2579-3527
DOI: 10.28932/di.v14i2.6377
Popis: Dengan disahkannya UU No. 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pada akhirnya menimbulkan polemic khususnya terkait ketentuan Pasal 30C huruf h terkait kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali. Pendapat kontra berpendapat bahwa pembentuk UU kurang memahami norma-norma dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Disisi lain, Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 bersifat final dan mengikat bagi siapapun termasuk lembaga kejaksaan yang seharusnya taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Dilain pihak, berdasarkan penelitian atas kewenangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Peninjauan Kembali berpendapat hal ini dapat dimaknai sebagai tugas dan tanggung jawab kejaksaan mewakili kepentingan negara serta “keadilan” bagi korban serta sebagai upaya koreksi dan perbaikan dalam mewujudkan keadilan. Norma itu harus menempatkan posisi Jaksa secara proporsional dan seimbang dalam upaya hukum pengajuan Peninjauan Kembali. Dengan lahirnya UU Kejaksaan aquo justru dianggap lebih memberikan kepastian hukum atas kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali.
Databáze: Directory of Open Access Journals