MENDOBRAK KELEMAHAN LITIGASI KONVENSIONAL MELALUI MODEL ADVOKASI MANDIRI DALAM RANGKA PEMBAHARUAN PROSES PERADILAN

Autor: Rd. Dewi Asri Yustia, Tuti Rastuti, Utari Dewi Fatimah
Jazyk: English<br />Indonesian
Rok vydání: 2016
Předmět:
Zdroj: Jurnal Litigasi, Vol 16, Iss 1 (2016)
Druh dokumentu: article
ISSN: 2442-2274
DOI: 10.23969/litigasi.v16i1.51
Popis: In Indonesia, various legislations have been enacted to protect women. In fact, the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women has been ratified through Act No. 7 Year 1984. But numbers of discrimination, domination, and violence against women is increasing. This is motivated finding of preliminary data at the penitentiary that women cases that affect women perpetrators of criminal acts predominantly sourced from domestic violence. This study uses normative juridical methods empirically supported, through a multidisciplinary approach is the approach of the legal aspects of civil and criminal law and procedural law. The data obtained and analyzed by juridical qualitatively. The results showed that, the model of conventional litigation, directs the entire process of the law to be passed by left entirely to legal counsel. Model of this litigation has not provided the knowledge, understanding and awareness of the law against female perpetrators (victims marginalized). Results of this study recommend a model of independent litigation. This model is expected to accommodate the litigation needs of female perpetrators of criminal acts, so that they can advocate for themselves in the face of the proceedings. In addition, the model is expected to have an independent advocate can be a new alternative in the judicial process, and can be used as a reason for consideration for renewal effort does justice process. Keywords: Empowerment; Women; Self Advocacy; Renewal Di Indonesia, berbagai peraturan perundang-undangan telah diberlakukan untuk melindungi kaum perempuan. Bahkan, telah meratifikasi Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984. Namun faktanya diskriminasi, dominasi, dan kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat. Hal ini dilatarbelakangi ditemukannya data awal bahwa di lembaga pemasyarakatan perempuan kasus-kasus yang menimpa perempuan pelaku tindak pidana dominan bersumber dari KDRT. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan didukung metode yuridis empiris, melalui pendekatan multidisiplin yaitu pendekatan dari aspek hukum perdata dan hukum pidana serta hukum acara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, model litigasi konvensional, mengarahkan pada seluruh proses hukum yang akan dilalui diserahkan seluruhnya kepada penasihat hukum. Model litigasi ini belum memberikan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum terhadap perempuan pelaku tindak pidana (korban termarginalkan). Hasil penelitian ini merekomendasikan perlunya model litigasi mandiri. Model ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan berlitigasi dari perempuan pelaku tindak pidana, sehingga dapat mengadvokasi dirinya sendiri pada saat menghadapi proses beracara. Selain itu, diharapkan model advokasi mandiri ini dapat dijadikan alternatif baru di dalam proses peradilan, dan dapat dijadikan alasan pertimbangan untuk dilakukannya upaya pembaharuan proses peradilan. Kata Kunci : Pemberdayaan; Perempuan; Advokasi Mandiri; Pembaharuan
Databáze: Directory of Open Access Journals