PERTIMBANGAN KEYAKINAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA PIDANA KOPI SIANIDA JESSICA BERDASARKAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE ATAU BUKTI TIDAK LANGSUNG (Studi Putusan Nomor.777/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst)

Autor: Syaiful Ardi, Farrel Rafi Hartadi
Jazyk: English<br />Indonesian
Rok vydání: 2024
Předmět:
Zdroj: Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian, Vol 4, Iss 2 (2024)
Druh dokumentu: article
ISSN: 2746-7538
2747-0369
DOI: 10.31933/ejpp.v4i2.1142
Popis: Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang sistem pembuktian perkara pidana dijelaskan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Namun dalam kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso pada Putusan Nomor. 777/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst hakim menggunakan Circumstantial Evidence sebagai dasar untuk memutuskan perkara, sehingga harus diteliti apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menggunakan circumstantial evicence atau bukti tidak langsung. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dengan metode pendekatan yuridis Normatif, sumber data yang digunakan adalah data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, dan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan: Pertama, Majelis hakim sulit mendapatkan saksi-saksi yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa yang harus dibuktikan. Dalam pertimbangan yuridis majelis hakim menggunakan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence yaitu berupa saksi Testimonium de auditu, keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, dan dimana keterangan saksi itu dan keterangan terdakwa masuk kedalam alat bukti petunjuk. Dan rekaman CCTV yang masuk dalam alat bukti petunjuk. Serta keterangan-keterangan ahli yang saling bersesuaian dengan peristiwa yang berada di persidangan. Kedua, Penerapan pidana berdasarkan circumstantial evidence atau bukti tidak langsung yang digunakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.
Databáze: Directory of Open Access Journals