Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum

Autor: Rai Mantili, Hazar Kusmayanti, Anita Afriana
Jazyk: indonéština
Rok vydání: 2016
Předmět:
Zdroj: Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3, Iss 1, Pp 116-132 (2016)
Druh dokumentu: article
ISSN: 2460-1543
2442-9325
DOI: 10.22304/pjih.v3n1.a7
Popis: Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Tidak berkedudukan sebagai 'lembaga penegak hukum' yang sesungguhnya menyebabkan KPPU tidak memiliki daya paksa dalam hal pemanggilan para pihak maupun dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu, banyaknya putusan KPPU yang dibatalkan dalam proses upaya huku (yang disebut sebagai keberatan) yang diajukan pihak pelanggar pada akhirnya menyebabkan tidak terciptanya kepastian hukum bagi para pihak. Tulisan ini berupaya memperlihatkan gambaran pelaksanaan putusan persaingan usaha dalam praktik dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengindentifikasi kendala-kendala dan upaya dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia agar tercipta kepastian hukum. Abtract The Commission for the Supervision of Business Competition (Komisi Persaingan Usaha) is a special institution established by Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition for enforcing competition law. Not functioning as a 'law enforcement agency' has led to KPPU to have no power to either forcibly summon the parties or execute its decisions. Moreover, a lot of KPPU's decisions are cancelled due to further legal action filed by the offender and thus undermining the legal centainty for the parties. The purpose of this article is to seek and analyze the enforcement of KPPU's decision in disputes regarding monopolistic practices and unfair competition as regulated in Law Number 5 of 1999. Furthermore, this article also aims to determine the obstacles in setting enforcement of competition law in order to not only establish legal certainty but also to achieve a healthy business climate in Indonesia.
Databáze: Directory of Open Access Journals