Popis: |
Artikel ini bertujuan untuk melihat integrasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional ke dalam hukum Pidana Islam. Dalam hukum pidana Islam, tidak disebutkan secara tegas aturan mengenai penanganan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, dalam hukum pidana Islam sanksi hukum bagi pelaku adalah ta’zir. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam bidang pencegahan, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari melakukan sosialisasi bahaya narkoba di berbagai lapisan masyarakat, instansi pemerintah maupun di lingkup pendidikan. Sedangkan dalam bidang pemberantasan, pihak Badan Narkotika Nasional melakukan pemetaan jaringan untuk mengetahui daerah yang terpapar peredaran narkotika, lokasi masuk dan keluarnya distribusi narkotika serta mengetahui jaringan narkotika. Pihak Badan Narkotika Nasional juga melakukan penyidikan dan upaya peradilan jaringan sindikat peredaran narkotika. Jika melihat praktik pencegahan dan pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari dengan menggunakan teori pemidanaan dalam hukum pidana Islam, maka dapat dikatakan upaya yang dimaksud telah mencapai tujuan dari pemidanaan itu sendiri yakni berupa pencegahan, memperbaiki individu, dan memelihara kehidupan masyarakat. Selain itu, upaya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba dapat dikatakan sejalan dengan inti dari teori maqasid syariah yaitu mewujudkan kebaikan dan menolak mudharat. Kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba dapat menjadi masukan bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya hukum pidana Islam, yang secara tegas belum mengatur permasalahan penanganan penyalahgunaan narkoba. |