TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH SEKTOR PRIVATE DI NEGARA ASEAN

Autor: Nani Mulyati
Jazyk: English<br />Indonesian
Rok vydání: 2023
Předmět:
Zdroj: Unes Journal of Swara Justisia, Vol 7, Iss 2, Pp 722-738 (2023)
Druh dokumentu: article
ISSN: 2579-4701
2579-4914
DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.373
Popis: Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi permasalahan di hampir semua negara berkembang. Hal ini juga dirasakan oleh negara yang tergabung di dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Beberapa tahun belakangan ini, negara ASEAN mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat karena investasi langsung (direct investment) banyak masuk ke negara-negara tersebut. Pesatnya pertumbuhan investasi telah mengakibatkan meningkatnya peran sektor swasta dalam pembangunan dan ekonomi negara. Namun peluang investasi yang sangat besar juga membawa risiko korupsi yang sangat besar. Dalam banyak laporan yang dibuat oleh lembaga pemerhati korupsi dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pelayanan publik dalam berinvestasi, para pelaku usaha kadang kala perlu membayar sejumlah biaya di luar yang ditentukan secara resmi (suap), atau kadang kala perusahaan diharapkan memberikan hadiah untuk mengamankan kontrak publik. Di satu sisi pihak swasta merupakan pelaku tindak pidana korupsi tetapi mereka juga adalah korban dari sistem birokrasi yang masih belum berjalan dengan baik. Tulisan ini membahas upaya-upaya untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta di Negara-negara Anggota ASEAN baik dari sisi sektor privat sebagai pelaku maupun sebagai korban dari praktik korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menganalisis doktrin dan aturan-aturan hukum tentang pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta di negara-negara anggota ASEAN khususnya tiga negara yaitu: Indonesia, Singapura dan Thailand. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa pengaturan mengenai korupsi di negara dengan indeks persepsi korupsi yang tinggi (Singapura) memiliki pengaturan mengenai korupsi di sektor privat yang lebih luas. Korupsi tidak hanya dipahami sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan curang untuk kepentingan pribadi yang bersentuhan dengan keuangan negara saja tetapi termasuk juga segala macam perbuatan curang yang dilakukan baik di sektor publik maupun di sektor swasta. Sehingga pengaturan mengenai pelarangan suap tidak terbatas hanya dari sektor swasta kepada pejabat publik saja tetapi juga termasuk suap dari sektor swasta kepada swasta yang lainnya. Selanjutnya pengaturan terkait tanggung jawab pidana korporasi juga merupakan kunci penting untuk mengatasi korupsi di sektor private. Di samping itu, sangat penting untuk mendorong korporasi agar memiliki mekanisme yang efektif untuk mencegah korupsi serta perlunya kerja sama lintas batas dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks di antara Negara-negara Anggota ASEAN.
Databáze: Directory of Open Access Journals