RELEVANSI PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Autor: Chumaidah, Menik, Tuharyati, Yanny
Jazyk: indonéština
Rok vydání: 2017
Zdroj: Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 9, No 1 (2013): FAIRNESS AND JUSTICE
FAIRNESS AND JUSTICE; Vol 9, No 1 (2013): FAIRNESS AND JUSTICE
ISSN: 1858-0106
2502-3926
DOI: 10.32528/.v9i17
Popis: Akta kelahiran merupakan hak pertama yang dimiliki oleh seorang anak karena akta kelahiran menunjukan identitas dan status yang dimiliki seseorang sebagai warga dari suatu Negara yang akan menjamin pemenuhan hak-haknya. Indonesia termasuk salah satu dari 20 negara yang cakupan pencatatan kelahirannya paling rendah, dan keadaan di daerah pedesaan lebih buruk daripada di perkotaan.Kesenjangan ini termasuk yang tertinggi di dunia. Banyak faktor yang mempengaruhi rendahnya cakupan pencatatan kelahiran, mulai dari kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan kelahiran, biaya yang tinggi untuk pencatatan, prosedur yang sulit, serta kurangnya akses terhadap pelayanan pencatatan yang biasanya berada di tingkat kabupaten/kota.Relevansi penetapan pengadilan terhadap penerbitan akte kelahiran adalah sebagai sanksi bagi masyarakat yang terlambat melaporkan kelahiran lebih dari satu tahun, tetapi keterlambatan melaporkan kelahiran yang lebih dari satu tahun yang harus melalui penetapan pengadilan dinilai memberatkan masyarakat. Keberatan tersebut bukan saja bagi mereka yang tinggal didaerah pelosok, tetapi juga yang tinggal di daerah perkotaan.Dalam surat edaran tertanggal 1 Mei 2013 tersebut ditegaskan sejak tanggal 1 Mei 2013, pengadilan tidak ladi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran. Surat edaran MA ini keluar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi memandang pelayanan akta kelahiran selama ini menjadi rumit dan berbelit-belit akibat akta kelahiran yang terlambat dilaporkan kepada instansi pelaksana setempat yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun, dan harus dengan penetapan pengadilan setelah lewat waktu satu tahun.Kata Kunci: Akta Catatan Sipil, Akta Kelahiran, Putusan Pengadilan
Databáze: OpenAIRE