Popis: |
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Indonesia termasuk PT. X diwajibkan melakukan reklamasi pada lahan yang terganggu sebagai akibat dari kegiatan penambangan. Kegiatan reklamasi harus dilakukan sedini mungkin dan tidak harus menunggu proses penambangan secara keseluruhan selesai. PT. X melakukan kewajiban kegiatan reklamasi pada lahan bekas tambang seluas 7 Ha dari 10 Ha yang direncanakan pada area bagian utara. Pelaksanaan reklamasi mencakup 3 kriteria, yaitu: (1) penataan lahan, (2) pengendalian erosi dan sedimentasi, dan (3) revegetasi. Tulisan ini akan mengkaji tingkat keberhasilan reklamasi lahan bekas penambangan biji nikel PT. X berdasarkan pedoman keberhasilan reklamasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 60/Menhut-II/2009. Lokasi penelitian ini dilakukan pada lahan bekas penambangan biji nikel area bagian selatan PT. X. Kesimpulan tulisan ini adalah penilaian keberhasilan reklamasi yang telah dilaksanakan oleh PT. X pada area tambang bagian selatan mendapatkan nilai 74,5. Sehingga pelaksanaan reklamasi pada lahan bekas penambangan PT. X masuk pada tingkat keberhasilan sedang, dimana pelaksanaan reklamasi dapat diterima dengan catatan perlu dilakukan perbaikan sampai > 80. Kata Kunci: Keberhasilan Reklamasi Lahan, Bekas Penambangan Nikel, PT. X Abstrac: Reclamation is an activity carried out throughout the mining efforts to organize, restore, and improve the quality of the environment and ecosystem in order to function again in accordance with its provisions. Every holder of Mining Business License (IUP) and Special Mining Business License (IUPK) in Indonesia including PT. X is required to reclamation on disturbed land as a result of mining efforts. Reclamation activities should be carried out as early as possible and should not wait for the entire mining process to be completed. PT. X performs reclamation obligations on 7 Ha of 10 Ha of planned former mine land in the northern part. The implementation of reclamation includes 3 criteria, namely: (1) land arrangement, (2) controlling of erosion and sedimentation, and (3) revegetation. This paper will examine the success rate of land reclamation of former nickel seed mining PT. X based on the reclamation success guidelines stipulated in Peraturan Menteri Kehutanan No. 60/Menhut-II/2009. The location of this research was conducted on the land of former nickel seed mining in the southern part of PT. X. The conclusion of this paper is an assessment of the success of reclamation that has been implemented by PT. X in the southern mining area scored 74.5. So that the implementation of reclamation on former mining land PT. X enters at a moderate success rate, where the implementation of reclamation can be accepted with a record of needing improvement until 80. Keywords: Successful Land Reclamation, Former Nickel Mining, PT. X |