PERAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
Autor: | Kaisupy, Fahmi Afrizal, Tuanaya, Wahab, Wance, Marno |
---|---|
Jazyk: | indonéština |
Rok vydání: | 2020 |
Předmět: | |
Zdroj: | Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan; Vol 6, No 2 (2020); 410-435 |
ISSN: | 2442-3777 2622-691X |
Popis: | Penyusunan agenda rencana Perda yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten SBB, sangat diperhatikan oleh DPRD Kabupaten SBB, dimana DPRD Kabupaten SBB serius memperhatikan Perencanaan Perda, yang dilakukan dalam program legislasi daerah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten SBB, yang ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Prolegda. DPRD Kabupaten SBB memiliki peran aktif dalam pembahasan Perda. Pasalnya Perda yang dibahas memiliki fungsi untuk mengatur suatu persoalan, sekaligus menjadi solusi dari suatu persoalan yang multi aspek. Untuk kepentingan dimaksud, maka pembahasan Perda melibatkan DPRD Kabupaten SBB dan Pemerintah Daerah Kabupaten SBB. Pembahasan bersama tersebut dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan,yang dilakukan dalam rapat : komisi, panitia, alat kelengkapan DPRD Kabupaten SBB, yang khusus menangani bidang legislasi, dan paripurna. Terdapat efektivitas dalam proses pengesahan rancangan Perda menjadi suatu Perda di DPRD Kabupaten SBB. Dimana pada tahapan ini rancangan Perda, yang telah disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten SBB, dan Bupati SBB disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten SBB kepada Bupati SBB, untuk ditetapkan menjadi Perda. Mekanisme selanjutnya penyampaian rancangan Perda tersebut dilakukan paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Rancanga Perda tersebut ditetapkan oleh Bupati SBB untuk menjadi Perda dengan membubuhkan tanda tangan, dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak rancangan Perda disetujui bersama. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |