PENERAPAN PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN PADA PERATURAN KEPEGAWAIAN STIKES HARAPAN BANGSA PURWOKERTO

Autor: Afrilies, Marlia Hafny, Naili, Yuris Tri, Savitri, Fania Mutiara
Jazyk: angličtina
Rok vydání: 2021
Zdroj: Transparansi Hukum; Vol 4, No 1 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
ISSN: 2613-9200
2613-9197
DOI: 10.30737/transparansi.v4i1
Popis: Pekerjaan sangat dibutuhkan semua orang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan menjaga kelangsungan kehidupannya. Bagi sebagian orang, melakukan suatu pekerjaan tidak hanya untuk mendapatkan pendapatan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, akan tetapi juga sarana untuk menyalurkan hobi, berkarya sesuai dengan keinginan hati sehingga pekerjaan menjadi salah satu kenikmatan hidup dan menjadi lebih bermakna tidak hanya secara personal bagi diri sendiri, tetapi juga bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan sekitarnya.Dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari, setiap perusahaan membutuhkan peraturan kepengawaian yang harus dilaksanakan oleh seluruh karyawan dan pengusaha agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) atau sering disebut dengan UU Naker telah menjelaskan megenai kebutuhan tersebut. UUK merupakan pokok dasar hukum dalam pembuatan peraturan-peraturan kepegawaian dalam suatu perusahaan. Hal yang selalu menjadi perhatian bagi kalangan pekerja adalah masalah kesejahteraan dan perlindungan pekerja yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya.Penelitian ini merupakan penelitian hukum dalam bidang ketenagakerjaan yang menggunakan metode analisis data kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan perlindungan pekerja, pengupahan pekerja, dan kesejahteraan pekerja dalam UU No.13 Tahun 2003 sudah dilaksanakan. Sedangkan rekomendasi yang diberikan penelitian ini adalah: (1) bagi pekerja diharapkan menjaga kedisiplinan dan mematuhi peraturan yang ditentukan perusahaan, (2) bagi pemerintah diharapkan dapat memberikan bekal yang memadai bagi pekerja terhadap pengetahuan dasar tentang ketenagakerjaan, (3) bagi perusahaan diharapkan untuk melengkapi peraturan kepegawaian yang sudah dibuat agar menjadi lebih baik. Kata kunci: Implementasi Perlindungan, Pengupahan, Kesejahteraan Pekerja
Databáze: OpenAIRE