Popis: |
Penyalahgunaan media sosial selama masa pandemi covid-19 rentang waktu 2020-2021 sangat marak di berbagai media sosial, karena banyak masyarakat dari berbagai usia yang menggunakan media sosial sebagai sarana di dalam pertukaran informasi, tanpa menyadari tindakan mengklik tersbut dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dalam rangka program pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan solidaritas dan kepedulian kepada kondisi masyarakat, khususnya yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya di masyarakat Desa yang berada jauh dari kota besar. FH UKI melakukan penyuluhan hukum tentang sanksi pidana bagi penyalahgunaan media sosial. PKM dilaksanakan dengan cara ceramah, diskusi, tanya jawab serta dilakukan evaluasi melalui penyebaran kuesioner kepada peserta. Pengabdian dilaksanakan oleh tim dosen FH UKI yang berkompeten di bidang hukum pidana dan telematika. Hasil dari PKM penyuluhan hukum penyalahgunaan media sosial memberikan hasil sebagai meningkatnya pengetahuan dan pemahaman warga di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara yang dialami mereka. Kata Kunci: penyalahgunaan medias sosial, media sosial, ancaman pidana media sosial   |