Popis: |
Seorang notaris yang dinyatakan pailit dapat diberhentikan secara sementara dari jabatannya seperti yang terdapat pada Pasal 9 ayat (1) huruf a dan apabila pernyataan pailit tersebut memiliki kekuatan hukum tetap maka notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usulan Majelis Pengawas Pusat, seperti yang terdapat pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pada pasal tersebut tidak memberikan penjelasan secara rinci perihal notaris yang dinyatakan pailit tersebut dan mengapa kepailitan tersebut dijadikan alasan untuk memberhentikan seorang notaris dari jabatannya. Selain itu, pemberhentian notaris dengan tidak hormat dari jabatannya akibat pailit bertentangan dengan akibat hukum kepailitan bagi debitur yang diatur pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kepailitan dapat dijadikan alasan pemberhentian notaris dengan tidak hormat dari jabatannya, mengetahui kedudukan hukum jabatan notaris yang menglami kepailitan, mengetahui proses pemberhentian notaris secara tidak hromat sehubungan dengan kepailitan yang terjadi pada seorang notaris. Adpaun Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama, kepailitan dijadikan alasan untuk memberhentikan notaris tidak hormat dari jabatannya dikarenakan kepailitan tersebut ialah perbuatan yang secara moral adalah perbuatan yang menentang kehomatan serta menentang harkat dan martabat jabatan notaris dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melanggar norma agama, norma sopan santun, norma akhlak dan norma hukum, sehingga apabila notaris dinyatakan pailit dengan kekuatan hukum tetap maka pembentuk undang-undang meraa perlu memberhentikan notaris secara tidak hormat dari jabatannya. Kedua, kedudukan hukum notaris yang mengalami kepailitan ialah notaris terebut dikategorikan sebagai subjek hukum orang pribadi dan bukan badan hukum sehingga jika ia dipailitkan maka hanya dalam kapasitasnya sebagai debitur ataur orang pribadi bukan dalam jabatannya. Ketiga, proses pemberhentian notaris dengan tidak hormat dari jabatannya ialah dengan melalui proses kepailitan pada pengadilan niaga dan proses penjatuhan sanksi melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa Notaris secara bertingkat. Kata Kunci : Notaris, Kepailitan, Pemberhentian Notaris dengan Tidak Hormat |