Popis: |
Pengambilalihan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas persero tersebut. Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai pengambilalihan saham yang mengakibatkan nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat wajib melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengambilalihan saham telah berlaku efektif yuridis. Berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.31/KPPU-M/2020 PT Dharma Satya Nusantara bertanggung jawab atas keterlambatan kewajiban pemberitahuan akuisisi saham PT Tanjung Parquet Industry selama 2023 (dua ribu dua puluh tiga) hari kerja yang seharusnya dilakukan selambat lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis. Atas Pelanggaran yang dilakukan PT Dharma Satya Nusantara diberi sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, namun denda keterlambatan pemberitahuan akuisisi yang diputuskan KPPU dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sebanding dengan keterlambatan akuisisi yang dilakukan. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektronik. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tidak adanya ketentuan yang jelas dan rinci mengenai sanksi denda yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melakukan keterlambatan pemberitahuan dan juga masih ada perusahaan yang belum memahami adanya kewajiban melakukan pemberitahuan, ini merupakan hal yang harus disoroti oleh KPPU jika ingin penegakan hukumnya berjalan dengan baik maka perlunya ada pembaharuan peraturan mengenai cara pelaksanaan pemberitahuan. Kata kunci : pengambilalihan saham, persaingan usaha, pemberitahuan, denda |