Popis: |
Desentralisasi telah menjadi topik yang popular di Indonesia terutama sejak pemerintah Indonesia memperkenalkan kebijakan otonomi daerah. Keseriusan pemerintah Indonesia diwujudkan dengan dihasilkannya Undang-UndangNomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang kemudian diperbarui denganUndang-Undang Nomor 32 tahun 2004. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan Nasional. Pembangunan yang dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian salah satu tugas pokok pemerintah daerah adalah melaksanakan pembangunan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan indicator penting untuk menilai tingkat kemandirian pemerintah daerah di bidang keuangan. Pendapatan Asli Daerah Kota Padang setiap tahunnya terus meningkat. Pendapatan Asli Daerah tersebut berasal dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan, pendapatan lain-lain yang sah, dan juga yang berasal dari pemerintah daerah yaitu dana perimbangan. Untuk itu tujuan magang ini adalah untuk mengetahui lebih dalam tentang bagaimana upaya meningkatkan penerimaan retribusi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang. |