Popis: |
Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui konstitusinya telah memberikan perlindungan terhadap hak – hak masyarakat atas tanah yaitu melalui Pasal 28H ayat (4). Negara dalam memberikan perlindungan hak masyarakat atas tanah berupa penyelenggaraan pendaftaran tanah melalui Badan Pertanahan Nasional. Kabupaten Pasaman Barat merupakan salah satu dari empat kabupaten/kota baru di Provinsi Sumatera Barat. Oleh Karena itu penulis melakukan penelitian dan menjelaskan hasil penelitian dalam bentuk skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK ATAS TANAH HAK MILIK YANG BERASAL DARI TANAH ADAT DI KABUPATEN PASAMAN BARAT”. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah: (i) Bagaimana proses penerbitan alas hak atas tanah milik adat dalam pendaftaran tanah secara sporadik di Kabupaten Pasaman Barat? (ii) Bagaimana Pelaksanaan dan Kendala dalam Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Terhadap Tanah Hak Milik di Kabupaten Pasaman Barat? (iii) Bagaimana perbedaan alas hak dalam pendaftaran tanah hak milik secara sporadik antara konversi atau pemindahan hak? . Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis – sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang memaparkan, mengungkapkan sistem hukum adat setempat ataupun peraturan perundangan lain, eksistensinya kehidupan masyarakat serta relevansinya. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bagaimana proses penerbitan alas hak atas tanah milik adat dalam pendaftaran tanah secara sporadik di Kabupaten Pasaman Barat dan Dalam proses penerbitan alas hak atas tanah adat di kabapaten Pasaman Barat sebenarnya cukup rumit mengingat prosedur yang harus dijalani merupakan prosedur yang tidak tertulis serhingga banyak masyarakat yang merasa kebingungan dalam mengurus penerbitan alas hak sehingga waktu yang diperlukan cukup lama. meskipun terdapat beberapa kendala yang di hadapi oleh masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah pertama kali adalah penerbitan alas hak sebagai pegangan bagi masyarakat untuk pembuktian tentang kepemilikan tanah yang didaftarkan, dan lamanya waktu yang dibutuhkan dalam proses penerbitan alas hak, serta besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dalam hal penerbitan alas hak dan dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah sehingga membuat keinginan masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah menjadi rendah. Dan terdapat perbedaan alas hak dalam pendaftaran tanah hak milik secara sporadik antara konversi atau pemindahan hak yaitu dalam pendaftaran tanah secara sporadik alas hak yang digunakan kan adalah alas hak yang telah dinyatakan sah oleh pejabat berwenang atas hal ini, sedangkan dalam konversi alas hak yang digunakan adalah alas hak statusnya belum mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang, dan pengesahan tersebut baru akan diperoleh setelah tanah yang dimaksud dalam alas hak selesai dikonversi. Kata kunci : Pendaftaran tanah, Hak Milik, Pendaftaran secara sporadik, dan Pertama Kali. |