Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Di Kota Padang

Autor: Yuri, Fitria Sukma
Jazyk: indonéština
Rok vydání: 2019
Předmět:
Popis: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya transportasi online di tengah Kota besar yang ada di Indonesia khususnya Kota Padang. Masuknya transportasi online di Kota Padang membuat masyarakat merasa dipermudahkan dalam segala urusan. Transportasi online di Kota Padang menimbulkan masalah di antaranya konflik yang terjadi antara transportasi online dengan transportasi konvensional. Transportasi konvensional tidak menerima transportasi online yang tengah berkembang di masyarakat dan dianggap ilegal, driver transportasi online masih belum mematuhi peraturan yang ada dalam Permenhub. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek di Kota Padang. Penelitian ini menggunakan teori Implementasi oleh Van Metter dan Van Horn. Pendekatan penelitian dilakukan secara kualitatif, tipe peneitian ini adalah tipe deskriptif. Data dikumpulkan dengan melakukan wawancara langsung dengan informan. Penentuan pengambilan informan utama dengan teknik sampel purposive sampling (sampel bertujuan) dan untuk pengambilan informan triangulasi dengan teknik triangulasi sumber. Unit Analisis adalah Instansi Lembaga Pemerintah Kota Padang. Teknik Pengumpulan Data dengan wawancara dan dokumentasi. Uji Keabsahan Data dengan menggunakan triangulasi data. Metode Penganalisaan data dengan interpretasi etik dan emik. Temuan di lapangan menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek di Kota Padang belum terlaksana. Terlihat dari belum adanya uji kir pada kendaraan tranportasi online, belum ada pemasangan stiker pada kendaraan online, disebabkan karena adanya pasal-pasal yang dicabut di antaranya tentang pemasangan stiker, dan uji KIR dikarenakan adanya penolakan Permenhub 108 tahun 2017 oleh kelompok transportasi online sehingga Permenhub 108 tahun 2017 ini ditangguhkan. Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Menteri Perhubungan, Transportasi Online
Databáze: OpenAIRE