Popis: |
Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan yang sering terjadi pada saat ini, tidak hanya masyarakat biasa, akan tetapi juga dari anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan profesi sebagai anggota Kepolisian untuk melakukan suatu tindak pidana penganiayaan. Dalam suatu proses upaya penegakan hukum terhadap salah satu angota Kepolisian yang melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut tentu harus ada kaitannya dengan profesi dan pengamanan yang berkaitan dengan Propam. Dalam hal ini Propam tentu memiliki peran sentral dalam pembinaan anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, baik pelanggaran etik maupun pidana. Polisi yang seharusnya menegakkan hukum akan menjadi persoalan penting jika anggota Kepolisian itu sendiri yang melanggar hukum, sehingga perlunya upaya pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum. Adapun rumusan masalahnya yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimana peran Propam dalam upaya penegakan hukum dan kode etik terhadap oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tahanan? 2. Bagaimanakah kendala yang dihadapi oleh Propam Polda Sumbar dalam melaksanakan penegakan hukum da kode etik terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tahanan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari (bahan hukum primer, sekunder dan tersier). Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi kepustakaan (library research). Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa Propam mempunyai peranan dalam penegakan hukum dan kode etik di wilayah Polda Sumbar terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik. Propam juga mempunyai peranan dalam menyerahkan perkara kepada penyidik Kepolisian, kemudian melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan. Adapun kendala yang dihadapi dalam penelitian ini yaitu, agar Propam lebih meningkatkan pengawasan terhadap Anggota Polri dan memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana, agar Propam terjun langsung ke untuk melakukan penyuluhan kepada masyaraka agar melaporkan ketika mengetahui adanya penyimpanganyang dilakuan oleh anggota Polri. |