Popis: |
PENERAPAN PIDANA TERHADAP MALAPRAKTIK MEDIS DALAM PEMBERIAN VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA Muhammad Fachrur Rozy 1810111081, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Program Kekhususan Hukum Pidana (PK IV), 62 halaman – Tahun 2022 ABSTRAK Ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Serta Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan untuk menanggulangi pandemi COVID-19 salah satunya adalah kewajiban untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 disertai sanksi bagi yang tidak mematuhinya Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 menuai pro kontra di masyarakat, masyarakat yang kontra beranggapan bahwa vaksin COVID-19 yang diberikan belum tentu aman terhadap tubuh mereka, dan khawatir akan efek samping yang muncul setelah pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan menolak untuk divaksinasi dan menganggap wajibnya vaksinasi itu bertentangan dengan hak asasi manusia. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis memiliki rumusan masalah sebagai berikut : 1.Bagaimana penerapan pidana dalam implementasi hak atas kesehatan di masa pandemi melalui pemberian Vaksin COVID-19 di Indonesia? 2.Bagaimana penerapan pidana terhadap malapraktik medis dalam pemberian Vaksinasi COVID-19 di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa keadaan darurat kesehatan dapat menjadi landasan kuat untuk melegitimasi pembatasan terhadap hak-hak tertentu dalam hal ini berkaitan dengan wajibnya mengikuti vaksinasi COVID-19 serta sanksi yang mengancam bagi yang tidak mengikuti. KIPI vaksin COVID-19 dapat berupa malapraktik medis dan berupa malapraktik medis yaitu pemalsuan surat keterangan dokter sesuai pasal 267 KUHP dan kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka berat/cacat dapat dipidana sesuai rumusan Pasal 359 dan 360 KUHP. Kata kunci: Pidana, Hak Atas Kesehatan, Malapraktik Medis, Vaksin, COVID-19. |