PENEGAKAN HUKUM SANKSI PIDANA TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 SEBAGAI PELAKSANAAN ASAS MANFAAT (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Padang)

Autor: ARMIJON, ARMIJON
Jazyk: indonéština
Předmět:
Popis: Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. pada tahun 2015 ada 50 laporan mengenai KDRT di Polresta Padang serta di tahun 2016 berjumlah 91 laporan KDRT dan di tahun 2017 berjumlah 47 laporan KDRT, Kekerasan dalam rumah tangga di Kota Padang harus menjadi perhatian kita bersama terlebih kepada penegak hukum dalam menjalankan aturan hukum karena selain hukum berfungsi menjamin kebebasan individu juga untuk meraih tujuan dirinya yakni mengejar kemanfaatan dan menghindari kerugian. Berdasarkan hal tersebut dapat dikemukakan rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimana penegakan hukum sanksi pidana terhadap KDRT setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagai pelaksanaan asas manfaat studi pada Kepolisian Resor Kota Padang; (2) Apa saja hambatan dalam penegakan hukum sanksi pidana terhadap KDRT setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagai pelaksanaan asas manfaat studi pada Kepolisian Resor Kota Padang; (3) Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalampenegakan hukum sanksi pidana terhadap KDRT setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagai pelaksanaan asas manfaat studi pada Kepolisian Resor Kota Padang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Sosiologis. Sifat penelitian deskriptif dengan sumber data primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan; pertama, Penegakan Hukum sanksi pidana terhadap KDRT setelah berlakunya UU PKDRT masih belum terlaksana dengan baik, masih banyak kasus-kasus yang diselesaikan melalui penyelesaian mediasi serta banyaknya tunggakan perkara; kedua, Hambatan dalam penegakan hukum sanksi pidana terhadap kekerasan dalam rumah tangga setelah berlakunya UU PKDRT sebagai pelaksanaan asas manfaat studi pada Polreta Padang yaitu dapat dilihat dari faktor korban, faktor keluarga, faktor pembuktian, faktor partisipasi masyarakat serta faktor dari negara sebagai pembentuk peraturan perundang-undangan, ketiga, Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum sanksi pidana terhadap KDRT setelah berlakunya UU PKDRT sebagai pelaksanaan asas manfaat pada Polresta Padang yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Unit PPA, sosialisasi UU PKDRT kepada masyarakat, kerjasama dengan LSM berkaitan dengan pendampingan korban dan mengadakan kerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara berkaitan dengan Visum et repertum. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Sanksi Pidana, KDRT
Databáze: OpenAIRE