Wewenang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Melakukan Penelahaan Terhadap Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

Autor: Rahmatun Nisa, Amerta
Jazyk: indonéština
Rok vydání: 2020
Předmět:
Popis: Badan Akuntabilitas Keuangan Negara merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang bersifat tetap. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara dibentuk guna menelaah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga konstitusi yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, namun dengan kehadiran Badan Akuntabilitas Keuangan Negara justru mereduksi hakikat Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang bebas dan mandiri. Kewenangan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara dalam menelaah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan dapat meminta keterangan dari objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan merupakan bentuk pelampauan dan tumpang tindih tugas dan kewenangan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang akan diteliti adalah, pertama Bagaimana pengaturan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang bersifat tetap menurut Penelitiaan ini bertujuan mengetahui bagaimana pengaturan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat. dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah? Kedua Bagaimana wewenang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara dalam menelaah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, kaidah dasar, publikasi yang dibuat oleh pemerintah, buku-buku dan literatur. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama tugas dan kewenangan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara diatur dalam Pasal 112D-112G UU MD3, kedua Wewenang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara dalam melakukan penelaahan awal terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan merupakan bentuk pelampauan dan tumpang tindih terhadap kewenangan BPK sebagai mitra kerja Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga perlu di amandemennya Pasal 112D-112G UU MD3 tersebut dengan mengubah tugas dan kewenangan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan membentuk lembaga independen baru untuk mengawasi dan mengaudit kinerja Badan Pemeriksa Keuangan.
Databáze: OpenAIRE