Popis: |
Minangkabau memiliki keunikan sendiri bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Keunikan tersebut salah satunya dapat dilihat dari pewarisan tanah adat, dimana menurut adat Minangkabau tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan tetapi hanya boleh digarap dan diambil hasilnya serta diwariskan secara turun temurun. Permasalahan yang terjadi adalah ajaran tentang tanah adat ini belum seutuhnya dipahami oleh masyarakat di Minangkabau, baik yang tinggal di kampung halaman maupun yang tinggal di perantauan. Akibatnya timbul sengketa tanah terhadap pewarisan tanah adat di Minangkabau yang pada akhirnya berujung di peradilan terutama berujung di Kerapatan Adat Nagari (KAN) melalui Putusan KAN yang berfungsi untuk mengurus, memelihara, mengatur pemanfaatan tanah ulayat nagari serta untuk membantu menyelesaikan sengketa tanah ulayat. Apabila putusan KAN tersebut tidak dapat diterima oleh pihak-pihak atau salah satu pihak merasa dirugikan dengan putusan tersebut, maka bisa dilanjutkan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan Hakim. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa terjadi sengketa waris tanah adat di Kabupaten Agam, (2) Bagaimana Hakim menyelesaikan sengketa waris tanah adat di Kabupaten Agam (3) Bagaimana penguasaan tanah waris adat setelah putusan Hakim di KabupatenAgam. Penelitian dilakukan di Nagari Batu Taba, dan Nagari Koto Tangah Kabupaten Agam dan Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Untuk menjawab permasalahan tentang penyebab utama sengketa tanah hak ulayat yang menjadi harta waris bagi kaum di Kabupaten Agam, penulis berusaha untuk mendapatkan data dan informasi, baik lisan maupun tulisan yang merupakan dokumen-dokumen yang menjadi sumber-sumber primer dan sekunder.Untuk pengumpulan data-data tersebut penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris.Dalam penelitian yang penulis lakukan berdasarkan informasi-informasidari studi lapangan, serta didukung oleh dokumen-dokumen yang penulisdapatkan, seperti surat pernyataan putusan KAN, buku buku adat, serta putusanputusanpengadilan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan putusanMahkamah Agung. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab sengketa pewarisan tanah adat adalah rumitnya permasalahan adat sebagaimana dikemukakan juga karena faktor ekonomi dan sifat individualisme masyarakat. Selain itu pewarisan berdasarkan putusan KAN tidak sepenuhnya mendamaikan masyarakat karena KAN tidak memiliki kekuatan hukum untuk melaksanakan putusan,dan pewarisan berdasarkan putusan hakim lebih pasti karena putusan hakim memiliki kekuatan eksekutorial Kata Kunci: Pewarisan Tanah Adat, Putusan KAN, Putusan Pengadilan, Kabupaten Agam |