Popis: |
PNPM Mandiri merupakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri, melalui PNPM Mandiri dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi, melalui proses pembangunan partisipatif,kesdaran kritis,dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat ditumbuh kembangkan sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan subyek upaya penanggulangan kemiskinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan perjanjian kerja dari fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) Sungai Penuh dengan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (SATKER PBL) Jambi dan untuk mengetahui kendala-kendala terjadinya cedera janji atau wanprestasi dari fasilitator kelurahan (faskel) dalam melaksanakan kewajibannya dan juga untuk mengetahui implementasi pemberian Pinjaman Bergulir di Kel/Desa Sungai jernih. Penyusunan dan pelaksanaan daftar anggaran PNPM Mandiri dibentuk berdasarkan peraturan menteri Keuangan setiap tahunnya, untuk Tahun 2012 dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 12/PMK.05/2012 Tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan cara mengungkapkan kondisi dan fakta yang terjadi dalam pelaksanaan perundang-undangan dan kenyataan yang terjadi didalam masyarakat guna mencari perbedaan serta kendala, sehingga dapat ditarik kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan adanya keterlambatan penunaian hak dari faskel dari perjanjian yang disepakati dan adanya beberapa kendala sehingga timbulnya bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh faskel terhadap kewajibannya dan juga terjadinya tunggakan Pinjaman atau kredit macet oleh KSM. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanan perjanjian kerja Fasilitator pada PNPM-MP Sungai Penuh dengan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Jambi tidak terlaksana sebagaimana mestinya, karena masih ada keterlambatan Faskel dalam hal penunaian kewajiban Penyusunan dan penyerahan laporan bulanan pelaksanaan tugas dan laporan lainya (pelatihan, sosialisasi). Adapun kendala-kendala dalam penunaian beberapa kewajiban adalah Adanya tunggakan pengembalian dana Pinjaman Bergulir oleh masyarakat untuk usaha ekonomi mikro. Agar kendala-kendala dalam pelaksanaan kewajiban tersebut dapat diatasi, maka dibutuhkan upaya Penyuluhan-penyuluhan secara intensif dari Faskel PNPM-MP kepada masyarakat bahwa pentingnya program PNPM-MP ini sebagai perwujudan dari pembangunan Nasional untuk mengentaskan kemiskinan di perkotaan sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa mereka adalah tonggak utama dari terlaksananya program PNPM-MP ini. |