Popis: |
Dunia perbankan memiliki peran strategis bagi perekonomian suatu Negara dan berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat. Baik kepada usaha yang bersifat kecil, menengah, dan besar. Secara tidak langsung bank ikut serta juga dalam memajukan kehidupan ekonomi dan tujuan pembangunan suatu Negara. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa tujuan pembangunan Nasional adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur, berdasarkan demokrasi ekonomi dengan mengembangkan sistem ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Guna mewujudkan tujuan tersebut pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional diarahkan pada perekonomian yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, mandiri, handal, berkeadilan, dan mampu bersaing di kancah perekonomian internasional.1 Sejalan dengan perkembangan dan peningkatan pembangunan nasional di bidang ekonomi, bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu Negara, karena bank dapat menekan laju inflasi dengan berusaha menarik uang dari peredarannya di masyarakat agar tidak berlebihan sehingga hasil pembangunan dan tingkat perekonomian yang telah dicapai tetap dalam batas terkendali. Selain itu, bank juga dapat memberikan jasa pada masyarakat yang memerlukan modal untuk menunjang dan mengembangkan usahanya dengan cara pemberian kredit. Pemberian kredit oleh bank sangat menunjang sektor perekonomian dan telah membantu, diantaranya dalam meningkatkan daya guna uang; meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang; meningkatkan daya guna dan peredaran barang; salah satu alat stabilitas ekonomi; meningkatkan kegairahan berusaha; meningkatkan pemerataan pendapatan; dan meningkatkan hubungan internasional. Hal tersebut dapat menunjukkan bahwa bank sebagai lembaga keuangan mempunyai peran yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian dan perdagangan. Salah satu jenis bank yang ikut berperan serta dalam membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan baik dalam pengumpulan dana nasabah maupun dalam membantu menyediakan usahanya yang didasari oleh tuntunan bermu’amalah secara Islam yang juga merupakan keinginan kuat dari sebahagian umat Islam di Indonesia. Hal ini juga termuat dalam penjelasan umum paragraf tiga pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menyatakan bahwa: Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi Islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, Bank Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga oleh pengelola modal2. Sistem perbankan konvensional di masa sekarang ini mulai menimbulkan keragu – raguan oleh masyarakat mengenai boleh atau tidaknya memakai jasa perbankan terutama jika ditinjau dari kaca mata agama. Bahwa yang menjadi kritik sistem perbankan syariah terhadap perbankan konvensional bukan dalam hal fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution), akan tetapi karena di dalam operasionalnya terdapat unsur – unsur yang dilarang, berupa unsur perjudian (maisyir), unsur ketidak pastian/keraguan (gharar), unsur bunga (interest/riba), dan unsur kebathilan.3 Salah satu kegiatan penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah adalah murabahah. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu akad pada bank syariah yang dikembangkan berdasarkan prinsip jual beli yakni, pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.4 Untuk pembiayaan murabahah tidak dibedakan apakah barang bergerak atau tidak bergerak asal barang tersebut merupakan barang perdagangan. Dalam Model pembiayaan murabahah ini, harga pembelian oleh bank sama dengan harga pembelian oleh nasabah. Hanya keuntungan dari hasil penjualan kembali barang tersebut kepada pihak ketiga oleh pihak nasabah yang dibagi dengan bank tersebut. Murabahah merupakan pembiayaan sederhana baik bagi nasabah yang membutuhkan pembiayaan maupun kepada bank dalam prosedur administrasinya. Pembiayaan murabahah juga tidak terlepas dari resiko. Resiko dalam hal ini seperti, kelalaian yang disengaja oleh nasabah untuk tidak membayar angsuran atas barang yang sudah dibeli atas bantuan bank. Hal ini dapat mengakibatkan bank mengalami kerugian terhadap angsuran yang macet. Selain resiko yang diakibatkan oleh nasabah biasanya juga dikarenakan oleh bank syariah itu sendiri dalam menangani pembiayaan itu sendiri seperti, bank dalam menangani masalah pembiayaan dengan sengaja tidak melaksanakan prinsip kehati – hatian dengan serius dan benar. Oleh karena itu, bank syariah harus serius dan benar dalam menerapkan prinsip kehati – hatian sehingga bank terhindar dari resiko kerugian. |