PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA HONORER DI KABUPATEN/KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Autor: Riri, Septiani
Jazyk: indonéština
Rok vydání: 2020
Předmět:
Popis: Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas pemerintahan masih sangat kurang, hal ini menyebabkan instansi Pemerintah mengadakan penerimaan tenaga honorer. Penggunaan tenaga honorer telah dilakukan sebelum adanya UU ASN. Setelah berlakunya UU ASN semua pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat di lingkungan instansi Pemerintahan dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Akan tetapi, larangan itu masih diabaikan oleh Pejabat di lingkungan instansi Pemerintah, seperti halnya yang dilakukan oleh Pemda Kota Padang dan Pemda Kabupaten Padang Pariaman. Penerimaan tenaga honorer akan berdampak pada perlindungan hokum tenaga honorer tersebut, karena tidak berlindung pada peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan, keadilan bahkan jaminan hidup yang layak. Untuk melihat persoalan tersebut maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah kedudukan tenaga honorer di Kab/Kota Provinsi Sumatera Barat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 2) Bagaimanakah perlindungan hokum tenaga honorer di Kab/Kota Provinsi Sumatera Barat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data yang dikumpulkan berupa data primer yang diperoleh dari pihak terkait yang dalam hal ini adalah pihak dari BKPSDM Kota Padang dan BKPSDM Kab. Padang Pariaman, serta data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan kedudukan tenaga honorer di Kab/Kota Prov. Sumbar setelah berlakunya UU ASN menjadi hilang, karena di dalam UU ASN hanya mengatur tentang PNS dan PPPK. Tidak adanya pengaturan mengenai tenaga honorer membuat hilangnya kedudukan serta menimbulkan ketidakpastian hokum terhadap perlindungan tenaga honorer. Pada saat ini masih ada tenaga honorer yang dipekerjakan di Pemerintah Kota Padang dan Kab. Padang Pariaman, dengan bentuk keterikatan tenaga honorer ini dilakukan atas bentuk perjanjian kerja, yang tentu saja hal ini bertentangan dengan pelaksanaan UU ASN. Perlindungan Hukum tenaga honorer di Kab/Kota Prov. Sumbar setelah berlakunya UU ASN masih belum menemui titik terang, dikarenakan pemerintah belum mampu memberikan jaminan yang baik untuk kehidupan tenaga honorer. Gaji yang diberikan kepada tenaga honorer juga belum mampu untuk memenuhi kehidupan tenaga honorer. Tidak ada perlindungan yang didapat oleh tenaga honorer serta gaji yang diberikan masih di bawah UMP. Hubungan kerja tersebut dilakukan dalam bentuk perjanjian kerja, sebagai bentuk persetujuan bahwa tenaga honorer tidak boleh menuntut untuk kenaikan gaji maupun diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Persoalan ini terjadi akibat tidak adanya perlindungan hokum tenaga honorer sehingga tenaga honorer tidak dapat menuntut hak-haknya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Honorer, Aparatur Sipil Negara
Databáze: OpenAIRE