PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA TERKAIT TENTANG POTRET DI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

Autor: Leri Budiman, Setiawan
Jazyk: indonéština
Rok vydání: 2022
Předmět:
Popis: Perkembangan internet yang cepat serta pemanfaatannya yang semakin mudah memiliki berbagai kerugian-kerugian berupa semakin di permudahkannya penjahat melakukan kejahatan. Salah satu kejahatan “cyber crime” yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak cipta mengenai penggunaan potret seseorang, dimana sebagian besar terjadi dalam lingkup media sosial. Dibutuhkan perlindungan hukum terhadap para korban dari pelanggaran di media sosial ini, yang bertujuan untuk memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan serta agar masyarakat dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh hukum. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap hak cipta terkait potret di media sosial menurut hukum internasional dan hukum nasional serta bagaimana pelanggaran hak cipta terkait potret yang terjadi pada media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, dimana merupakan penelitian yang melakukan pendekatan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, ataupun peraturan-peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan 1) Pengaturan hukum terkait hak cipta potret secara Internasional diatur dalam Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs) dimana nantinya TRIPs ini menjadi patokan minimum penerapan aturan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dilingkup nasional setiap negara anggota. Dan dalam Hukum Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dijelaskan pada Pasal 12 bahwa penggunaan potret seseorang secara komersial dilarang dilakukan tanpa persetujuan tertulis orang yang dipotret atau ahli warisnya. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dijelaskan dalam Pasal 26 bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, dan apabila orang yang bersangkutan dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang dialami berdasarkan undang-undang tersebut. Terakhir Peraturan Kementrian Kominfo Nomor 20 Tahun 2016. Dimana perkominfo membuka ruang pengaduan dalam proses penyelesaian secara musyawarah ataupun alternatif apabila terjadi permasalahan. 2) Pelanggaran penyalahgunaan hak cipta potret yang terjadi pada media sosial di adalah pencatutan potret untuk media promosi, pencurian konten, penipuan kencan online, penipuan meminjan uang, melakukan hate speech, serta melakukan tindakan pornografi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Potret, dan Media Sosial.
Databáze: OpenAIRE