Popis: |
Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika seseorang melakukan tindak pidana, dengan melakukan tindak pidana seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban. Hukum pidana memiliki alasan seseorang tidak bisa dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yag dilakukanya. Terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan perbuatan pidana tidak dipidana. Hal tersebut dikenal dengan alasan peniadaan pidana, salah satunya karena pembelaan terpaksa. Dalam penelitian ini berkaitan dengan keadilan dan kepastian hukum terhadap pertimbangan hakim menolak pembelaan terpaksa dalam putusan hakim terhadap tindak pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP (Putusan Pengadilan Padang Negeri Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg). Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini adalah (1) Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Menolak Perbuatan Pembelaan Terpaksa Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg? (2) Bagaimanakah Pembuktian Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Pasal 351 Ayat 3 KUHP Ditinjau Dari Keadilan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Pengadilan Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, dimana penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah putusan dan mengkaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum positif yang ada di Indonesia. Berdasarkan penelitian ini yang telah penulis lakukan bahwa didapatkan kesimpulan (1) Dasar pertimbangan hakim menolak perbuatan pembelaan terpaksa dalam putusan pengadilan Padang Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg bahwa putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa kurang tepat, hakim menyatakan tidak adanya unsur pembelaan terpaksa yang terdapat pada Pasal 49 ayat 1 KUHP dan hakim melihat dari unsur-unsur perbuatan pidana yaitu penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang serta hakim tidak menjelaskan dalam putusan terhadap pembelaan terpaksa sebagai peniadaan pidana. (2)Pembuktian Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Pasal 351 Ayat 3 KUHP Ditinjau Dari Keadilan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Pengadilan Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg, kesalahan melalui pembuktian akan ditentukan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP dan keyakinan hakim. Melalui tulisan ini penulis menyarankan hendaknya hakim lebih mencermati, menggali terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa agar terciptanya suatu aspek keadilan dan kepastian hukum dalam putusan hakim tersebut. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pembelaan Terpaksa, Tindak Pidana Penganiayaan, Keadilan, Kepastian Hukum Criminal liability can only occur if someone takes responsibility. Criminal law has reasons that a person cannot be held accountable for a crime he has committed. There are several circumstances that cause a criminal act can not be punished. This is known as the reason for the abolition of a crime, which is because the defense is forced. In this study it relates to justice and legal certainty regarding the considerations of Article 351 paragraph (3) of the Criminal Code (Decision of the Padang District Court Number 373/Pid B/2020/PN Pdg). The formulation of the problem in this thesis research is (1) What are the Judges' Based for Rejecting Self Defense in the Judge's Decision Against the Crime of Article 351 paragraph (3) of the Criminal Code Padang District Court Decision Number 373/Pid.B/2020/PN Pdg? (2) How is the Judge's Proofing of the Criminal Act of Article 351 Paragraph 3 of the Criminal Code Viewed from Justice and Legal Certainty in Court Decision Number 373/Pid B/2020/PN Pdg? The research method is using normative juridical where this carried out by studying and examining decisions and linking them with the laws and regulations that apply as positive law in Indonesia. Based on this research, it can be concluded (1) The basis for the judge's consideration of rejecting the act of self defense in the Padang court decision Number 373 Pid B 2020 PN Pdg that the decision handed down to the defendant was inaccurate, the judge stated that there was no element of forced defense contained in Article 49 paragraph 1 of the Criminal Code and judges see from the elements of a criminal act that persecution resulted in the loss of a person's life and the judge did not explain in the decision against forced defense as an abolition of crime. (2) Proof by the judge against the crime of Article 351 paragraph 3 of the Criminal Code in terms of justice and legal certainty in the court decision number 373 Pid B 2020 PN Pdg, through evidence will determine guilt or not committing a crime, if the defendant's guilt can be proven by means of -evidence contained in Article 184 of the Criminal Procedure Code and the judge's conviction. Through this research the author suggests that judges should pay more attention, explore the decisions that have been handed down to the defendant so that an aspect of justice and legal certainty could be achieved. Keywords: Judge's Consideration, Self Defense. Criminal act, justice, legal Certainty |