Popis: |
Wanisa, 2022 “ Rampanan kapa’ dalam pernikahan Adat toraja perspektif Hukum Islam”, Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Dr. Abdain, S.Ag.M.HI dan Sabaruddin, S.HI., M.H. Skripsi ini membahas tetang Rampanan kapa’ dalam pernikahan Adat Toraja Perspektif Hukum Islam Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui bagaimana proses dalam Rampanan kapa’ dalam pernikahan adat Toraja yang dilakukan oleh masyarakat toraja; Untuk mengetahui Rampanan kapa’ dalam pernikahan Adat Toraja perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif penelitian ini akan memberikan pemahaman terhadap masyarakat Toraja mengenai Rampanan kapa’ dalam pernikahan Adat Toraja perspektif Hukum Islam. Data diperoleh melalui observasi dan dokumentasi, sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder, pengumpulan data ini digunakan tiga metode yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara. Hasil penelitian ini yaitu Rampanan kapa’dapat diartikan sebagai dasar terbentuknya keluarga baru yang diikat oleh perjanjian yang telah disepakati kedua pihak keluarg, adapun perjanjian yang telah disepakati kedua pihak macam�macam. Isi Perjanjian yaitu bilamana seorang suami atau istri yang menyebabkan perceraian akan membayar denda baik itu berupa uang, sapi dan kerbau, perjanjian dibuat untuk menjaga keutuhan dalam rumah tangga agar tidak terjadi perceraian dan perjanjian itu menjadi bahan pertimbangan bagi suami atau istri untuk tidak bercerai. Adapun proses Rampanan kapa ’dalam pernikahan Adat Toraja sesudah menyepakati perjanjian yang telah ditetapkan oleh kedua pihak untuk mencega perceraian yaitu dimulai dari palingka kada dikenal dalam pernikahan yaitu khitbah, Lasi’ pa’kada atau lebih dikenal dengan sebutan Mahar, Umpakendek pangan atau keseimbangan, keserasian dalam menjalani rumah tangga yang akan dijalani bersama, Ma’parampo dikenal dengan proses Akadyaitu pihak laki-laki berkunjung kerumah pihak perempuan untuk melakukan pernikahan yang telah disepakati oleh keluarga dan Kumande atau lebih dikenal dengan memberikan jamuan terhadap para tamu yang telah diundang untuk datang ke pernikahan yang diadakan oleh kedua pihak keluarga. Kata Kunci: Hukum Islam, Rampanan kapa’. |