PERNIKAHAN ADAT DARAH BIRU PADA MASYARAKAT BUGIS DITINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGIS DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS di KELURAHAN TEMPE KECAMATAN TEMPE SENGKANG KABUPATEN WAJO)

Autor: MUTMAINNA, ANDI ANIKA
Jazyk: angličtina
Rok vydání: 2022
Předmět:
Popis: Andi Anika Mutmainna, 2022.”Pernikahan Adat Darah Biru pada Masyarakat Bugis Ditinjau dari Aspek Sosiologis dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Sengkang Kabupaten. Wajo)”. Skripsi Fakultas Syariah Prodi Hukum Tata Negara, Pembimbing (I) Abdain. Pembimbing (II) Sabaruddin. Skripsi ini membahas tentang Pernikahan Adat Darah Biru pada Masyarakat Bugis Ditinjau dari Aspek Sosiologis dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Sengkang Kabupaten Wajo) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek sosiologis pernikahan adat darah biru pada masyarakat Bugis Sengkang Wajo, untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pernikahan adat darah biru.Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian Kualitatif kemudian dianalisis menggunakan teknik :Data reduction (Reduksi Data). Data display (penyajian data) Penarikan kesimpulan. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan Sosiologis dan Normatif, adapun Pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi, teknik ini merupakan teknik untuk mendapatkan data-data dilapangan berdasarkan sumber-sumber yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pernikahan Adat Darah Biru pada masyarakat Bugis Sengkang Wajo tepatnya di Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe hingga saat ini masih dipertahankan, Pernikahan adat yang dimaksudkan yaitu sebuah teradisi atau kebiasaan turun temurun yang masih dijunjung tinggi masyarakat Bugis.Pernikahan sesama yang memiliki gelar darah biru atau pernikahan Arung sudah dilaksanakan sejak zaman kerajaan pada masyarakat Bugis dalam adat Bugis Sengkang Wajo, pernikahan merupakan salasatu cara untuk melanjutkan keturunan dengan dasar cinta kasih untuk melanjutkan hubungan yang erat antar keluarga yang lain. Penggolongan masyarakat dalam status sosial seperti di masyarakat Bugis kadang-kadang dapat berimplikasi terhadap proses pernikahan diakibatkan salasatu pihak menolak, sebab status sosial yang tidak sama, terutama status sosial sang laki-laki yang lebih rendah dibandingkan dengan satatus sosial sang perempuan. dalam konsep Islam adanya stratifikasi sosial bukan merupakan suatu syarat yang bisa dijadikan alasan untuk mencegah suatu pernikahan, dalam syariat Islam dan al-Qur‟an juga telah dijelaskan bahwa yang membedakan antara laki-laki yang akan menikah dengan perempuan yang akan dinikahinya adalah agama dan takwanya. Pandangan Islam terhadap pernikahan adat pada budaya lokal pernikahan bangsawan disuatu daerah itu tidak menjadi masalah dan bisa dipertahankan dan dilestarikan apabila seluruh rangkain proses tidak terdapat unsur kemusyrikan dalam pelaksanaan pernikahan adat. Kata Kunci : Pernikahan, Darah Biru, Suku Bugis.
Databáze: OpenAIRE