MENAKAR KEMASLAHATAN USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

Autor: Lisdawati, Lisdawati
Jazyk: angličtina
Rok vydání: 2022
Předmět:
Popis: LISDAWATI, 2022.”Menakar Kemaslahatan Usia Perkawinan Dalam Undang�Undang Nomor 16 Tahun 2019”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Firman Muhammad dan Sabaruddin. Skripsi ini membahas tentang Menakar Kemaslahatan Usia Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana kita mampu memahami kemaslahatan perubahan batas usia perkawinan yang boleh dilakukan pada usia 19 Tahun bagi laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan ikatan suci perkawinan. Jenis penelitian ini ialah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yiridis dan sosiologis, karena menggunakan dokumen legal yakni Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik library research atau kepustakaan.Hasil dari penelitian skripsi ini adalah : Pertama, peraturan batas usia perkawinan yang diamanatkan dalam Undang�Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan cenderung merugikan bagi perempuan. Faktor usia yang belum mampu hidup berumahtangga sering kali menyebabkan kegagalan dalam membangun rumahtangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Faktor yang timbul dari perkawinan di bawah usia 19 Tahun, berpengaruh kepada kandungan perempuan saat hamil muda, putus sekolah karena ikut dengan suaminya, rentan terkena KDRT disebabkan pemikiran yang belum dewasa dalam menjalankan kewajiban berumahtangga. Kedua, pelaksanaan dispensasi nikah serta terjadinya nikah sirih menjadi permasalahan dalam menerapkan batasan usia perkawinan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Permohonan dispensasi nikah dilakukan karena perempuan belum mencapai 19 Tahun namun sudah ingin melangsungkan perkawinan. Begitu pun dengan nikah sirih, perkawinan yang tidak diakui oleh Undang-Undang positif juga menimbulkan permasalahn dalam upayah melaksanakan batas usia perkawinan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan. Penerapan teori maalaatul af’aal dalam penerapan terkait batas usia perkawinan sangat penting saat sekarang ini. Memberikan kemaslahatan khususnya pada hukum-hukum yang bersifat ijitihad, sehingga mampu memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Kata kunci : Batas Usia Perkawinan, Dinamika Undang-Undang No 16 Tahun 2019.
Databáze: OpenAIRE