TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN ORANG TUA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Autor: IRMAYANTI, IRMAYANTI
Jazyk: angličtina
Rok vydání: 2022
Předmět:
Popis: IRMAYANTI, 2022.”Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Orang Tua Menurut Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Muammar Arafat Yusmad dan Sabaruddin. Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak pasca Perceraian Orang Tua menurut Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana kita mampu memahami dan mengetahui dampak dari perceraian terkhusus mengenai hak asuh anak pasca perceraian orang tuanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian normative, sosiologis dan yuridis. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, selanjutnya teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kewajiban kedua orang tua untuk dapat memenuhi segala keperluan anak pasca perceraian, hak asuh anak dalam pandangan hukum Islam akan jatuh kepada ibu. Namun ketika perkara hak asuh anak ini sampai ke Pengadilan maka pertimbangan hak asuh anak dilihat dari kemampuan dari ayah dan ibu dari anak tersebut. Hakim dapat menetapkan hak asuh anak ketika segala kriteria untuk mengasuh anak dapat terpenuhi. Hasil penelitian ini peneliti dapat mengetahui kebijakan hakim yang menyerahkan hak asuh anak dan tinjauan hukum islam terhadap putusan tersebut. Pasal 105 “Pemeliharaan anak yang belum tamyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya”. Dalam prakteknya, majelis hakim yang mengadili kasus hak asuh anak, tidak selalu memberikan hak asuh anak kepada ibu, melainkan memberikan kewenangan mengasuh anak kepada ayah bila kasus dari perceraian tersebut murtadnya seorang ibu. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim paling fundamental adalah mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. Kata kunci : Hak Asuh Anak, Pertimbangan Hakim,Undang-Undang Positif, Kompilasi Hukum Islam
Databáze: OpenAIRE