Kepastian Hukum Dan Keadilan Dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Autor: Pramujayanto, Jati Insan
Přispěvatelé: Indah, Christina Maya
Rok vydání: 2022
Předmět:
Popis: Penghentian penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dalam perkara pidana memberikan ruang yang cukup untuk para pihak yang berperkara menyelesaikan permasalahannya secara adil dengan melibatkan para pihak untuk membuat kesepakatan perdamaian yang tentunya bermanfaat bagi para pihak karena kesepakatan perdamaian tidak akan terlaksana apabila tidak ada keadilan dan manfaat bagi para pihak sehingga upaya pemulihan kembali pada keadaan semula dapat terwujud. Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan aktualisasi dari asas Ultimum Remedium, merupakan pola penanganan perkara yang cukup ideal saat ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan.
Databáze: OpenAIRE