Popis: |
Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan tertua yang ada di peradaban manusia. Kejahatan ini merupakan salah satu kejahatan yang merampas hak asasi manusia dengan cara merebut kemerdekaan hidup manusia. Untuk mencegah kejahatan ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat sebuah Protokol yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perdagangan orang, yang diberi nama Protokol Palermo. Di dalam Protokol Palermo dibahas mengenai bagaimana perlindungan hak-hak korban perdagangan orang serta sanksi apa yang harus diberikan negara kepada pelaku kejahatan tersebut. Indonesia sebagai Negara yang aktif dalam dunia internasional pun ikut meratifikasi dengan tujuan mewujudkan komitmen Indonesia dalam memberantas perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan penelitian Undang-Undang serta literatur hukum. Hasil penelitian dan analisis menunjukan bahwa Indonesia memiliki kepentingan nasional dalam meratifikasi Protokol Palermo. |