Popis: |
Skripsi ini membahas tentang pengaturan hukum pidana terthadap pernikahan dibawah umur dikaitkan dengan hak hak anak. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum dapat dibedakan menjadi 3 jenis data, yaitu data primer, bahan sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukan kebijakan hukum pidana positif belum ada penegasan mengenai perlindungan anak atas perkawinan usia dini. KUHP atau aturan di luar KUHP tidak bisa dijadikan rujukan bahwa perkawinan di bawah umur dilarang menurut aturan hukum pidana. Oleh karena itu, belum ada sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku yang melakukan perkawinan di bawah umur. Dalam konteks perlindungan anak dari perkawinan usia dini, Pasal 26 ayat (1) butir c UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menegaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Akan tetapi, hingga saat ini hukum pidana positif Indonesia baik KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang bersifat secara eksplisit belum mengatur perbuatan perkawinan di bawah umur. Dalam Undang-undang perlindungan anak tidak terutama pada Pasal 81 dan pasal 82 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 ada ketegasan mengenai perlindungan anak atas perkawinan usia dini. Sejalan dengan pasal 288 KUHP, maka hanya persetubuhan terhadap anak dipidana bila menimbulkan perlukaan |