Popis: |
Kejaksaan mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya ditulis Perja No. 15/2020). Adanya Perja No. 15/2020 yang memberikan kewenangan Jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi terobosan dalam penyelesaian tindak pidana. Penelitian ini membahas apakah bentuk pendekatan keadilan restoratif justice dapat diterapkan dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga. Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang saat ini kembali banyak disuarakan di berbagai negara. Melalui pendekatan keadilan restoratif, korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana. Tindak pidana KDRT yang ditentukan dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 49 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang UU PKDRT dapat diselesaikan dengan menggunakan metode keadilan restoratif, jika memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1 dan 6) jo. Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (4) Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif yaitu penelitian terhadap hukum positif dengan cara melakukan evaluasi terhadap kaidah hukum yang relevan. Bentuk pendekatan keadilan restoratif justice dapat diterapkan dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga apabila memenuhi persyaratan untuk direstorative justice |