Popis: |
2013 Megawati (B11109012), Penyelesaian Sengketa Mengenai Produk Makanan Yang Tidak Terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan Ditinjau Dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dibimbing oleh Prof.Dr. Abdullah Marlang.S.H.,M.H. selaku pembimbing I dan Dr. Oky Deviany Burhamzah.,S.H.,M.H. selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara proses penyelesaian sengketa konsumen akibat dari kerugian yang di alami karena mengkonsumsi barang yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan, baik itu melalui pengadilan umum maupun diluar peradilan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar dengan cara mengambil data tentang sengketa antara pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Pelaku Usaha yang produknya tidak memenuhi standar untuk beredar, penelitian juga dilaksanakan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Makassar dengan melakukan wawancara langsung dengan salah satu panitera mengenai bagaimana tahap-tahap dalam proses penyelesaian sengketa konsumen dan penelitian juga dilakukan di Badan Pengawas Obat dan Makanan kota Makassar dengan melakukan wawancara langsung dengan Kepala bidang Pemeriksaan dan Penyidikan mengenai kasus-kasus yang ditemukan dilapangan mengenai produk yang tidak layak edar dan bagaimana sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang produknya tidak terdaftar tersebut yaitu sanksi administrative berupa penyitaan, penarikan produk tersebut dari pasaran. Disamping itu, penulis juga melakukan studi kepustakaan dengan cara mengkaji literatur- literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Untuk mencegah terjadinya peredaran-peredaran produk makanan yang tidak terdaftar di BPOM, maka dari pihak BPOM itu sendiri lebih meningkatkan kinerjanya untuk rutin turun langsung ke lapangan untuk mengawasi peredaran produk-produk makanan yang layak untuk dikonsumsi,untuk penyelesaian sengketa konsumen itu sebaiknya dilakukan melalui jalur diluar peradilan artinya proses mediasi lebih diutamakan disamping tidak memakan waktu yang lama, biaya yang murah juga tidak menimbulkan dendam antara para pihak yang bersengketa dalam hal ini konsumen dengan pelaku usaha. |