Popis: |
2014 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi obat tradisional yang tidak memenuhi standar mutu keamanan dan apa pertimbangan Hukum hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana tersebut. Penelitian ini dilaksanakan di Kotamadya Makassar dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yaitu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan metode Wawancara kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar putusan perkara nomor :1359/Pid.B/2013/PN.MKS yang menyatakan bahwa terdakwa Hj. Barkatiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi obat tradisional yang tidak memenuhi standar mutu keamanan. Perbuatan terdakwa didakwa melakukan suatu tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan, 20 (duapuluh) hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Peritmbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi obat tradisional yang tidak memenuhi standar mutu keamanan dalam perkara ini; dakwaan penuntut umum, barang bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa. Selain pertimbangan tersebut, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar. |