KEDUDUKAN YAYASAN YANG MELIBATKAN APARAT PEMERINTAH SEBAGAI ORGAN (STUDI KASUS YAYASAN PENDIDIKAN BATARA GURU LUWU) Oleh FITRIANI JAMALUDDIN B111 10 284 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2014

Autor: JAMALUDDIN, FITRIANI
Rok vydání: 2014
Předmět:
Popis: 2014 ABSTRAK FITRIANI JAMALUDDIN (B111 10 284) ???Kedudukan Yayasan Yang Melibatkan Aparat Pemerintah Sebagai Organ (Studi Kasus Yayasan Pendidikan Batara Guru Luwu). Dibawah bimbingan Anwar Borahima selaku pembimbing I dan Romi Librayanto selaku pembimbing II. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai dasar legalitas penempatan Aparat Pemerintah Kabupaten Luwu sebagai organ yayasan di Yayasan Pendidikan Batara Guru Luwu. Selain itu, untuk mengetahui berhak atau tidaknya Direktur Akademi Sawerigading Luwu yang merupakan pendiri Yayasan Pendidikan Sawerigading Luwu mendapatkan upah atau gaji. Penelitian dilakukan di Yayasan Pendidikan Batara Guru Luwu yang berada di Kabupaten Luwu. Dalam penelitian ini, hasil wawancara dengan organ yayasan, Pemerintah Kabupaten Luwu, dan Direktur Akademi Keperawatan Sawerigading Luwu dijadikan sebagai data primer dan data skunder berupa literatur dari buku-buku, dokumen-dokumen tentang yayasan Pendidikan Batara Guru Luwu dan data dari internet yang kemudian disusun dengan metode analisis data. Kesimpulan penulis setelah melakukan penelitian adalah keterlibatan aparat pemerintah sebagai organ yayasan pendidikan batara guru luwu berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan pada tahun 2004 untuk merubah status Akademi Keperawatan Sawerigading menjadi yayasan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu karena adanya surat dari Kementerian Kesehatan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dan Akademi Sawerigading Luwu memutuskan untuk mendirikan Yayasan Pendidikan Batara Guru Luwu dan melibatkan aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu sebagai organ yayasannya karena pendirian yayasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Luwu. Pemberian upah atau gaji kepada direktur Akademi Sawerigading Luwu tidak tepat karena dalam Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dijabarkan bahwa dilarang mengalihkan kekayaan yayasan kepada pendiri yayasan, maka sebagai pendiri yayasan Direktur Akademi Sawerigading Luwu tidak sepatutnya menerima upah atau gaji. Adapun saran penulis adalah melibatkan masyarakat dalam pengelolaan Yayasan Pendidikan Batara Guru Luwu agar lebih terbuka dan berjalan dengan lancar karena organ yayasannya dapat bekerja secara penuh dan tidak lagi harus terlibat dengan urusan Pemerintahan. Selain itu, pemberian gaji terhadap direktur Akademi Keperawatan Sawerigading Luwu sebaiknya ditinjau ulang mengingat ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Yayasan bahwa kekayaan dilarang untuk dibagikan kepada organ yayasan dan pendiri yayasan
Databáze: OpenAIRE