PELAKSANAAN DISKRESI PADA TINGKAT PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Autor: ATIRA BUNYAMIN, ANDI
Rok vydání: 2017
Předmět:
Popis: 2017 ABSTRAK ANDI ATIRA BUNYAMIN (B111 13 557) DENGAN JUDUL ???PELAKSANAAN DISKRESI PADA TINGKAT PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI BAWAH BIMBINGAN BAPAK H.M.Said Karim SELAKU PEMBIMBING I DAN BAPAK Amir Ilyas SELAKU PEMBIMBING II Penelitian ini berlokasi di Polrestabes Makassar, membahas tentang Diskresi Kepolisian dalam Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Perlindungan khusus yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dasar pertimbangan penyidik dalam menerapkan diskresi dan apa hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam menerapkan diskresi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Polisi sebagai pelindung masyarakat memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada anak yang berkonflik dengan hukum, salah satunya ialah kewenangan Diskresi. Pelaksanaan kewenangan polisi khususnya penyidik pada anak yang berkonflik dengan hukum berguna untuk menghindari hukuman karena penerapan pidana merupakan pilihan terakhir jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara lain. Dari hasil penelitian yang dilakukan di Polrestabes Makassar khususnya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak , ada beberapa pertimbangan yang diterapkan oleh kepolisian khususnya penyidik anak dalam menggunakan kewenangan diskresi untuk menyelesaikan kasus Anak yang berkonflik dengan hukum yakni pelaku masih dibawah umur, tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan, kerugian yang dialami oleh korban tidak membahayakan nyawa, keresahan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh anak, persetujuan korban atas penerapan diskresi, kesediaan pelaku dan keluarga pelaku untuk menepati perjanjian dan syarat diskresi, dan ada beberapa hambatan yang di hadapi penyidik dalam menggunakan kewenangan Diskresi yakni minimnya pengetahuan penyidik mengenai penggunaan kewenangan Diskresi, masil lemahnya penegakan hukum di indonesia khususnya yang aturan mengenai kewenangan Diskresi.
Databáze: OpenAIRE