Popis: |
Hakim dalam mengambil keputusan dibebankan kewajiban oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 50 ayat 1) untuk harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yang dijadikan dasar untuk mengadili. paradigma hukum yang berkembang menunjukkan adanya harapan agar pengadilan, khususnya hakim, tidak hanya mampu memberikan keadilan prosedural semata berdasar teks perundang-undangan, akan tetapi lebih utama adalah keadilan substantif. Keadilan substantif bukan berarti hakim harus selalu mengabaikan bunyi undang-undang, melainkan dengan keadilan substantif berarti hakim bisa mengabaikan undang-undang yang tidak memberi rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal undang-undang yang sudah memberi rasa keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penerapan paradigma hukum bagi hakim dalam memutus perkara adalah faktor pendidikan hakim, lingkungan peradilan (spirit of the corp), pengawasan eksternal, dan integritas hakim. |