Popis: |
Ruang publik adalah ruang yang bisa diakses oleh masyarakat baik secara langsung dalam kurun waktu terbatas maupun secara tidak langsung dalam kurun waktu tidak tertentu. Ruang tersebut digunakan oleh penduduk sekitarnya untuk berbagai macam aktifitas seperti bertemu, berkumpul olah raga,dan sebagainya. Di arsitektur tradisional, ruang publik telah dikenal dan difungsikan untuk berbagai macam aktifitas seperti alun alun di Jawa, Alamak Balak di Batak, dan bentuk ruang terbuka lainnya di kota kota belahan Timur adalah tempat dimana para penguasa mendengarkan keluhan rakyatnya atau sebagai tempat untuk upacara religi, budaya atau pertandingan olahraga. Selain itu di Toraja, ruang public diantara Tongkonan dan Alang digunakan sebagai tempat pelaksanaan acara Rambu Solo dan Rambu Penelitian ini berupaya mengetahui pemanfaatan ruang publik yang ada di kawasan adat Kajang Bulukumba dan kawasan adat Karampuang Sinjai. Pemilihan kedua kawasan adat ini karena kedua komunitas di kawasan tersebut masiih mempertahankan norma norma kehidupan social dan budaya secara turun temurun. Tujuan penelitian ini adalah:1) Bagaimanakah ruang publik di kawasan adat Amma toa Kajang di Bulukumba dan kawasan adat Karampuang di Sinjai? 2) Bagaimanakah terbentuknya ruang publik di kedua kawasan adat tersebut? 3) Bagaimanakah pemanfaatan ruang publik di kawasan adat Amma toa Kajang di Bulukumba dan kawasan adat Karampuang di Sinjai? Berdasarkan tujuan penelitian maka penelitian menggunakan "Metode Penelitian Kualitatif'. Bogdan dan Taylor dalam Moleong (1994) mengemukakan bahwa Metode Kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata yang tertulis dan lisan dari orang-orang dan perilaku mereka yang diamati Hasil penelitian adalah ruang terbuka di kawasan adat Kajang yang biasa digunakan adalah jalan, sumur umum dan sekitarnya, baruga di pintu masuk kawasan serta lingkungan sekitarnya, dan sawah/lading. Sedangkan ruang terbuka di Karampuang Sinjai adalah jalan, lapangan depan sekoah, lapangan depan rumah adat, baruga desa, baruga pintu masuk halaman rumah, sawah/lading, dan pasar. Terbentuknya ruang terbuka sebagai tempat berkumpul atau bertemunya masyarakat terjadi secara alami dan tidak didisain oleh seorang arsitek. Ruang terbuka digunakan untuk berbagai aktifitas, khususnya ruang terbuka sebagai ruang social dimana masyarakat kedua kawasan adat bertemu. Ketika mereka bertemu di jalan, mereka bertegur sapa, jabat tangan, dan melakukan percakapan satu sama lainnya. Demikain pula di baruga, sumur umum, sawah/lading, di baruga pintu masuk halamn rumah. Ruang terbuka digunakan sebagai tempat untuk memenuhikebutuhan hidup sehari hari seperti sumur umum yang menjadi ruang terbuka bagi masyarakat Kajang, serta lapangan yang dijadikan sebagai tempat olah raga masyakar Karampuang. |