Popis: |
2016 Sri Wahyuni S (B111 12 036), Perlindungan Hukum Internet Service Provider Terhadap Penyalahgunaan Sistem Secure Socket Shell Oleh Pengguna Layanan Jasa Telekomunikasi, dibimbing oleh Ahmadi Miru dan Oky Deviany Burhamzah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pengguna layanan jasa telekomunikasi yang telah menggunakan paket data milik provider dengan cara melawan hukum menggunakan teknik SSH Tunneling. Selain itu, juga bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi provider yang telah dirugikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Telekomunikasi. Tipe penelitian ini menggunakan tipe penelitian Normatif-Empiris, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun data yang digunakan yaitu data primer yang didapat langsung dari hasil wawancara, dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang berupa peraturan perudang-undangan, bahan hukum sekunder yang merupakan hasil dari penelusuran kepustakaan, dan bahan hukum tersier yang merupakan publikasi-publikasi terkait sistem SSH ini. Kemudian bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif untuk memperoleh preskripsi atau argumentasi hukum yang baru. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan beberapa hal yaitu: 1). Bentuk tanggung jawab yang dapat diberikan terhadap tindakan konsumen yang menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha yaitu tuntutan ganti kerugian sebagaimana tanggung jawab bagi pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tuntutan ganti kerugian tersebut dapat didasarkan pada wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum. 2). Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum mampu mengakomodir perlindungan terhadap hak pelaku usaha, karena Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak pelaku usaha namun tidak mengatur mengenai jaminan akan pemenuhan hak tersebut. Meskipun demikian, Undang-Undang Telekomunikasi telah mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pengguna layanan jasa telekomunikasi sekaligus sanksi yang dapat diberikan bagi pengguna yang melanggar ketentuan tersebut. |