Popis: |
Penelitian ini bertujuan disamping menganalisis dan mendeskripsikan secara mendalam mengenai dasar yang melatarbelakangi pelaksanaan diversi oleh penyidik, juga untuk mengetahui upaya apa saja yang telah ditempuh penyidik selaku aparat dan penegak hukum dalam menerapkan restorative justice sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana. Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana jika ditinjau dari perspektif tujuan hukum, sangat bersesuaian dengan teori prioritas kasuistik, yakni penerapan prioritas tersebut tergantung kepada kasus yang dihadapi. Demikian juga dengan teori hukum progresif yang menegaskan bahwa hukum itu sejatinya untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif analitis dan normatif, sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kondisi realitas sosial suatu fenomena hukum. Metode yang digunakan yakni metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian baik terhadap asas-asas hukum maupun sejarah hukum, dengan melakukan penelitian langsung ke pihak Kepolisian setempat. Hasil penelitian ini memaparkan bagaimana penerapan restorative justice mampu menjadi alternative solution serta win-win solution dalam proses penyelesaian tindak pidana yang berorientasi pada upaya pemulihan guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dengan dilaksanakannya penelitian ini, diharapkan menghasilkan suatu informasi ilmiah yang kemudian dapat memberikan kontribusi teoritik dan dalam pengembangan teori, konsep dan asas hukum pidana melalui pendekatan restorative justice, khusunya pada kasus tindak pidana ringan. Selanjutnya, penelitian ini diharapkan mampu menjadi bahan rujukan bagi pemerintah beserta aparat dan penegak hukum dalam rangka pembuatan kebijakan terhadap perlindungan hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. |